Yogyakarta. Bravo Kopma UGM!!! Menjadi pertanyaan yang sensitif mungkin tidak hanya di kalangan pengurus, tetapi di kalangan kader (anggota) maupun karyawan. Apa sih yang sebenarnya pengawas inginkan tahun ini? Secara gamblang kami ungkapkan (karena pengawas berjanji untuk bertugas dengan jujur lho), pengawas hanya ingin Kopma UGM menjadi organisasi yang baik, profesional dan produktif. Terus tuntutannya apa?
Untuk menjadi organisasi yang baik, pengurus harus melakukan 4 prinsip utama pengelolaan organisasi yang baik. Apa itu?. Fairness (keadilan). Pengurus harus bisa memperlakukan semua kader secara sama, jangan pilih kasih pada anggota-anggota tertentu yang dekat sama pengurus aja. Pengurus juga harus memperlakukan karyawan secara sama, jangan hanya karena jabatan tertentu atau kesenioran di Kopma kemudian diberi perlakuan istimewa, apalagi kalo sampai bawa masalah personal ke meja kerja, bahaya!!!
Transparency (keterbukaan). Pengurus harus mau memberikan semua keterangan mengenai pengelolaan organisasi dan kondisi keuangan secara tepat waktu dan jelas. UU no 25 tahun 1992 maupun AD/ART Kopma UGM memberi wewenang penuh kepada pengawas untuk memeriksa semua data yang diperlukan untuk pengawasan. Sedangkan keterbukaan kepada kader dan karyawan juga harus dilakukan pengurus, kecuali hal-hal penting yang menjadi rahasia organisasi hanya dapat diketahui oleh pengurus dan pengawas saja. Bagi para kader juga harus belajar dan turut mengontrol tentang pengelolaan Kopma, jangan mau hanya jadi panitia atau part timer terus!!.
Accountability. Yang satu ini lebih menekankan pada profesionalitas kinerja pengurus. Pengurus harus jelas pembagian tugasnya masing-masing bidang dan secara profesional menjalankan fungsinya. Jangan sampai ada pengurus ngomong ”lho, itu tanggungjawab saya to?” atau ”wah saya baru tahu kalo itu tugas saya, kenapa pengawas nggak bilang dari dulu sih?”, dan yang lebih penting, dengan adanya deskripsi tugas yang jelas, akan makin minim tindakan saling lempar tanggungjawab.
Responsibility (tanggungjawab). Pengurus harus bertanggungjawab, dalam konteks ini harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku. Nggak hanya peraturan tertulis saja yang harus dipatuhi, tapi juga cerminan nilai-nilai sosial. Peraturannya apa saja? Dalam konteks Kopma UGM misalnya UU No 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Kepengurusan. ”Lakukan yang terbaik untuk masa depan Kopma UGM”.agus_keren
Wednesday, May 9, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment