Salam Kopma!!. Pada tahun 2007 ini telah terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada gaji karyawan maupun insentif pengurus-pengawas. Kenaikan tersebut seiring dengan naiknya UMP yaitu sekitar Rp.500.000, 00. Beberapa karyawan mengalami kenaikan gaji mulai dari beberapa puluh ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah. Hal ini dianggap wajar karena mengikuti ketentuan dinas Ketenagakerjaan, sesuai dengan standar hidup yang ada di Jogja. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, mengapa insentif part timer tidak turut naik? Mekanisme penghitungan insentif part timer sama dengan penghitungan gaji karyawan maupun kepengurusan, yaitu mengacu pada UMP yang naik. Insentif part timer naik terakhir tahun 2004 dari Rp.1750/jam menjadi Rp.2000/jam hingga kini. Idealnya dengan besaran UMP yang ada sekarang, insentif part timer akan jatuh pada posisi sekitar Rp.2500/jam.
Pembahasan mengenai kenaikan ini telah disampaikan pengawas kepada anggota maupun pengurus ketika forum laptri personalia. namun hingga saat ini belum ada pembahasan yang pasti mengenai hal ini dari pihak personalia maupun keuangan. Mengapa pembahasan mengenai kepentingan dan kesejahteraan anggota harus diprioritaskan?
· Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
· Koperasi adalah milik para anggotanya, karena itu diatur serta diurus sesuai dengan keinginan dan kepentingan para anggotanya.
· Kopma UGM bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui aktifitas usaha.
· Kopma UGM mempunyai visi "Menjadi organisasi yang senantiasa terus menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya".
· Kopma UGM memiliki misi meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
· Prinsip fairness sebagai simbol good governance, dimana semua elemen Kopma UGM harus diperlakukan sama. Dalam hal ini jika gaji karyawan dan insentif kepengurusan naik mengikuti UMP, maka kewajiban pengurus pula untuk menaikkan besaran insentif part timer sesuai UMP.
· Jika masalah kualitas part timer dipermasalahkan untuk menaikan insentif, bagaimana dengan kualitas kepengurusan? Apakah dengan dinaikkannya insentif kepengurusan tahun ini ada jaminan bahwa kualitas mereka juga meningkat?
Pembahasan mengenai kenaikan ini telah disampaikan pengawas kepada anggota maupun pengurus ketika forum laptri personalia. namun hingga saat ini belum ada pembahasan yang pasti mengenai hal ini dari pihak personalia maupun keuangan. Mengapa pembahasan mengenai kepentingan dan kesejahteraan anggota harus diprioritaskan?
· Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
· Koperasi adalah milik para anggotanya, karena itu diatur serta diurus sesuai dengan keinginan dan kepentingan para anggotanya.
· Kopma UGM bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui aktifitas usaha.
· Kopma UGM mempunyai visi "Menjadi organisasi yang senantiasa terus menerus mengembangkan diri dan memberikan kemanfaatan kepada anggotanya".
· Kopma UGM memiliki misi meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli anggota.
· Prinsip fairness sebagai simbol good governance, dimana semua elemen Kopma UGM harus diperlakukan sama. Dalam hal ini jika gaji karyawan dan insentif kepengurusan naik mengikuti UMP, maka kewajiban pengurus pula untuk menaikkan besaran insentif part timer sesuai UMP.
· Jika masalah kualitas part timer dipermasalahkan untuk menaikan insentif, bagaimana dengan kualitas kepengurusan? Apakah dengan dinaikkannya insentif kepengurusan tahun ini ada jaminan bahwa kualitas mereka juga meningkat?
1 comment:
Dear All,
Sebagai mantan pengawas di taon 2003-an.... Sedih juga saat membaca pernah ada krisis kader kepengawasan & kepengurusan. Ini pasti kesalahan para pendahulunya yg tidak mengkader penerusnya :-(. Tp semoga krisis tsb tidak berlanjut. Smg pengurus yg sekarang sudah mengagendakan kaderisasi sebagai salahs atu program kerja.
BRAVO KOPMA UGM
Yours Sincerelly,
Liana Ariadini
Post a Comment